PANDUAN PROSES PENILAIAN HASIL
PEMBELAJARAN
DALAM STANDAR PROSES
UNTUK KEPALA SEKOLAH
Oleh;
Endang Zaenal Aripin, M.Pd
Pengawas SP-SD
UPTD Pembinaan TK/SD dan
PLS Kecamatan Sukatani
Kabupaten Purwakarta
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
KABUPATEN PURWAKARTA
2012
PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran
untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan
sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki
proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan
terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan,
pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas,
proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil
pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian
Kelompok Mata Pelajaran.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan
dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh
kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan
dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi.
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala
dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan
untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap
perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian
hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran
diselenggarakan dengan cara:
a) Membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
b) Mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan
pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
D. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan
evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan,
seperti kepada;
1.
Pengawas Sekolah
2.
Ketua Komite
3.
Ketua Yayasan
E. Tindak lanjut
1.
Penguatan
dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2.
Teguran
yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3.
Guru
diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.
Sumber:
2.
Pengembangan Kurikulum (Sisdiknas-KTSP)
3.
Permendiknas No.41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
Endang
ZA, M.Pd.
Ending.za83@yahoo.com
PELAKSANAAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN
A. Analisis Konteks
1.
Mengidentifikasi
SI dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2.
Menganalisis
kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.
3.
Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas
pendidikan, asosiasi profesi, dunia
industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
B. Mekanisme Penyusunan
1. Tim
Penyusun
Tim penyusun KTSP
pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas
guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber (Pengawas
Sekolah), serta pihak lain yang terkait seperti tokoh pendidikan setempat.
Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi
untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru,
konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama.
Tim penyusun
kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB,SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan
komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi
dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
2. Kegiatan
Penyusunan KTSP
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok
sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun
pelajaran baru.
Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar
meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi,
pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan
diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
3. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan
berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah
dan ketua yayasan, serta diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat propinsi
untuk SMA dan SMK
Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku
oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan
diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB,
dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan
dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di
bidang pendidikan.
C. Pengembangan Silabus Berkelanjutan
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru.
Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara
berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar